PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 17
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan dan Manajemen Pengendalian menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan, pengevaluasian, pelaporan pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran serta rekomendasi hasil pemantauan di lingkungan Kementerian; b. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan manajemen pengendalian elektronik; dan c. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan dan penyusunan bahan rapat koordinasi, rapat pimpinan, rapat dengar pendapat dan sidang kabinet.
