PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 16
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan dan Manajemen Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, pengevaluasian, pelaporan pelaksanaan rencana program dan anggaran dan manajemen pengendalian elektronik serta penyusunan laporan Kementerian dan penyiapan bahan sidang/rapat pimpinan.
