Pasal 15
BAB 3 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Subbagian Rencana Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penetapan kinerja, indikator kinerja utama, rencana kerja tahunan dan rencana kerja anggaran kementerian di bidang sekretariat kementerian, inspektorat, destinasi dan industri pariwisata, pemasaran pariwisata mancanegara, pemasaran pariwisata nusantara dan kelembagaan kepariwisataan. (2) Subbagian Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan, pejabat pengelola anggaran, standar biaya keluaran, forum komunikasi perencanaan pusat dan daerah, rapat kerja, rapat koordinasi teknis/daerah dan forum diskusi kebijakan pembangunan pariwisata serta Musrenbang. (3) Subbagian Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan petunjuk operasional kegiatan serta penyesuaian/revisi dokumen anggaran kementerian dan rancangan bahan nota keuangan, penetapan kinerja dan dukungan kegiatan tambahan di lingkungan Kementerian, serta rapat koordinasi kementerian.
