PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 202
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Bidang Strategi Pemasaran Pariwisata Eropa dan Timur Tengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria,
serta pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang strategi pemasaran dan kerjasama pariwisata wilayah Eropa dan Timur Tengah.
