Pasal 203
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Bidang Strategi Pemasaran Pariwisata Eropa dan Timur Tengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Eropa dan Timur Tengah; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Eropa dan Timur Tengah; c. koordinasi .... c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Eropa dan Timur Tengah; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Eropa dan Timur Tengah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi pemasaran dan kerjasama pariwisata Eropa dan Timur Tengah.
