PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 201
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
(1) Subbidang Perancangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perancangan strategi pemasaran dan kerjasama wilayah Asia Pasifik. (2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi pemasaran pariwisata Asia Pasifik.
