PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 173
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Bidang Pengembangan Potensi Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan potensi masyarakat; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan potensi masyarakat; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan potensi masyarakat; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan potensi masyarakat; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan potensi masyarakat.
