PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 172
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Bidang Pengembangan Potensi Masyarakat mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan perintisan pembangunan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan kapasitas masyarakat dan kemitraan usaha masyarakat.
