PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 174
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Bidang Pengembangan Potensi Masyarakat terdiri atas: a. Subbidang Peningkatan Kapasitas Masyarakat; dan b. Subbidang Kemitraan Usaha Masyarakat.
