Pasal 158
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Asisten Deputi Tata Kelola Destinasi dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola destinasi pariwisata prioritas, tata kelola destinasi pariwisata khusus, internalisasi dan pengembangan sadar wisata serta pengembangan potensi masyarakat; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tata kelola destinasi pariwisata prioritas, tata kelola destinasi pariwisata khusus, internalisasi dan pengembangan sadar wisata serta pengembangan potensi masyarakat; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan tata kelola di bidang tata kelola destinasi pariwisata prioritas, tata kelola destinasi pariwisata khusus, internalisasi dan pengembangan sadar wisata serta pengembangan potensi masyarakat; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat.
