PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 157
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Asisten Deputi Tata Kelola Destinasi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan perintisan pembangunan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang tata kelola destinasi pariwisata prioritas, tata kelola destinasi pariwisata khusus, internalisasi dan pengembangan sadar wisata serta pengembangan potensi masyarakat.
