Pasal 156
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
(1) Subbidang Potensi Investasi Usaha Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengembangan potensi investasi usaha pariwisata meliputi pemetaan potensi dan perkembangan investasi usaha pariwisata, penyiapan data dan informasi perkembangan investasi usaha pariwisata, fasilitasi penyusunan dan review proposal investasi usaha pariwisata daerah, dan pemetaan kinerja industri pariwisata. (2) Subbidang Promosi Investasi Usaha Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan promosi investasi usaha pariwisata meliputi penyebaran informasi potensi dan perkembangan investasi usaha pariwisata, kerjasama dan promosi investasi usaha pariwisata luar negeri, serta fasilitasi kerjasama dan promosi investasi usaha pariwisata daerah.
