PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 159
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Asisten Deputi Tata Kelola Destinasi dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas: a. Bidang Tata Kelola Destinasi Pariwisata Prioritas; b. Bidang Tata Kelola Destinasi Pariwisata Khusus; c. Bidang Internalisasi dan Pengembangan Sadar Wsiata; d. Bidang Pengembangan Potensi Masyarakat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
