Pasal 101
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan wisata kuliner dan spa, sejarah dan religi, tradisi dan seni budaya serta perdesaan dan perkotaan; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan wisata kuliner dan spa, sejarah dan religi, tradisi dan seni budaya serta perdesaan dan perkotaan; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan wisata kuliner dan spa, sejarah dan religi, tradisi dan seni budaya serta perdesaan dan perkotaan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan destinasi wisata budaya; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi wisata budaya.
