PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 102
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Budaya terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Wisata Kuliner dan Spa; b. Bidang Pengembangan Wisata Sejarah dan Religi; c. Bidang Pengembangan Wisata Tradisi dan Seni Budaya; d. Bidang Pengembangan Wisata Perdesaan dan Perkotaan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
