PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 100
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Budaya mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan perintisan pembangunan, penyusunan norma,
standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan wisata kuliner dan spa, sejarah dan religi, tradisi dan seni budaya serta perdesaan dan perkotaan.
