PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 99
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
(1) Subbidang Strategi dan Perencanaan Ekosistem Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi dan perencanaan ekosistem pariwisata. (2) Subbidang Kemitraan dan Integrasi Ekosistem Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kemitraan dan integrasi ekosistem pariwisata.
