PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di...
Pasal 12
BAB 5 — PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
(1) Dokumen Hukum yang termuat dalam sistem informasi hukum dikelola melalui sistem katalog (metadata) berbasis website dan dapat diakses oleh masyarakat. (2) Sistem informasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum.
