PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di...
Pasal 13
BAB 5 — PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
(1) Pusat JDIH Kemenpar melakukan pemutakhiran data dokumen hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) untuk disebarluaskan dan diunggah melalui situs jdih.kemenpar.go.id. (2) Informasi dan dokumen hukum yang disebarluaskan dan diunggah melalui situs JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah pengkajian konsekuensi dan pengklasifikasian informasi oleh Pusat JDIH Kemenpar.
