Pasal 17
BAB 5 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai dengan nilai capaian kinerja di bawah kategori baik, dilakukan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. nilai cukup, berlaku pengurangan 10% (sepuluh persen); b. nilai kurang, berlaku pengurangan 20% (dua puluh persen); dan c. nilai buruk, berlaku pengurangan 30% (tiga puluh persen). (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setiap bulannya untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan, dengan ketentuan: a. nilai capaian kinerja untuk periode bulan Januari sampai dengan bulan Maret akan menjadi dasar dalam pemberian Tunjangan Kinerja untuk bulan April sampai dengan bulan Juni; b. nilai capaian kinerja untuk periode bulan April sampai dengan bulan Juni akan menjadi dasar dalam pemberian Tunjangan Kinerja untuk bulan Juli sampai dengan bulan September; c. nilai capaian kinerja untuk periode bulan Juli sampai dengan bulan September akan menjadi
dasar dalam pemberian Tunjangan Kinerja untuk bulan Oktober sampai dengan bulan Desember; dan d. nilai capaian kinerja untuk periode bulan Oktober sampai dengan bulan Desember akan menjadi dasar dalam pemberian Tunjangan Kinerja untuk bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun selanjutnya.
