Pasal 18
BAB 5 — BESARAN PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh koma lima) jam atau lebih dalam sehari, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. dikenai pengurangan sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) jika disertai surat permohonan izin; dan b. dikenai pengurangan sebesar 3% (tiga persen) jika tidak disertai surat permohonan izin. (2) Pegawai yang terlambat masuk kerja dan pulang sebelum waktunya, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pegawai yang tidak melakukan pencatatan kehadiran saat masuk kerja atau pulang kerja, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen). (4) Pegawai yang melaksanakan cuti sakit dengan atau tanpa rawat inap lebih dari 14 (empat belas) hari yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) setiap harinya terhitung mulai hari ke-15 (lima belas).
