PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 16
BAB 4 — PELANGGARAN JAM KERJA
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit, wajib memberitahukan kepada pimpinan satuan kerja yang bersangkutan dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e.
(2) Surat keterangan sakit dari dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Pejabat Administrator atau Pejabat yang bertanggung jawab menangani kepegawaian pada satuan kerja yang bersangkutan, paling lambat 1 (satu) hari setelah masuk kerja. (3) Surat keterangan sakit dari dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk jumlah hari sakit mulai 1 (satu) hari.
