Pasal 15
BAB 4 — PELANGGARAN JAM KERJA
(1) Pegawai yang telah mendapatkan izin cuti, wajib menyampaikan surat izin cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d kepada Pejabat Administrator atau pejabat yang bertanggung jawab menangani kepegawaian pada satuan kerja yang bersangkutan, paling lambat 1 (satu) hari sebelum melaksanakan cuti. (2) Bagi Pegawai yang tidak masuk kerja di luar tugas kedinasan, dapat mengajukan permohonan izin cuti paling sedikit 1 (satu) hari kerja dan diajukan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya yang ditujukan kepada atasan langsung untuk diteruskan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. (3) Surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pejabat Administrator atau pejabat yang bertanggung jawab menangani kepegawaian pada satuan kerja yang bersangkutan, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
