Pasal 14
BAB 4 — PELANGGARAN JAM KERJA
(1) Pegawai yang mendapatkan perintah untuk melakukan tugas kedinasan, perjalanan dinas, atau mengikuti pendidikan dan pelatihan, wajib menyampaikan surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja atau satuan kerja yang bersangkutan. (2) Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama karena tugas kedinasan tidak dapat melakukan pencatat kehadiran, wajib menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c yang ditandatangani oleh yang bersangkutan. (3) Surat perintah dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan kepada Pejabat Administrator atau pejabat yang bertanggung jawab menangani kepegawaian pada satuan kerja yang bersangkutan, paling lambat 1 (satu) hari sebelum atau sesudah melakukan tugas kedinasan, perjalanan dinas, atau mengikuti pendidikan dan pelatihan.
