Pasal 13
BAB 4 — PELANGGARAN JAM KERJA
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja dikarenakan alasan penting atau mendesak, dapat mengajukan permohonan kepada atasan langsung untuk selanjutnya dibuatkan surat permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a. (2) Surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan apabila hak cuti tahunan telah habis. (3) Surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Pejabat Administrator atau pejabat yang bertanggung jawab menangani kepegawaian pada satuan kerja yang bersangkutan, paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya. (4) Bagi pegawai yang tidak masuk kerja, surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk 2 (dua) hari ketidakhadiran dalam 1 (satu) bulan, dan paling banyak hanya dapat digunakan 6 (enam) hari ketidakhadiran dalam 1 (satu) tahun.
