PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 12
BAB 4 — PELANGGARAN JAM KERJA
(1) Pegawai dinyatakan tidak melanggar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 apabila yang bersangkutan dapat menyampaikan: a. surat permohonan izin; b. surat perintah; c. surat keterangan; d. surat izin cuti; atau e. surat keterangan sakit dari dokter.
(2) Surat permohonan izin, surat perintah dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
