Pasal 11
BAB 4 — PELANGGARAN JAM KERJA
(1) Pegawai dinyatakan melakukan pelanggaran jam kerja apabila: a. tidak masuk kerja; b. terlambat masuk kerja; c. pulang sebelum waktunya; d. tidak berada di tempat tugas; dan/atau e. tidak melakukan pencatatan kehadiran. (2) Penghitungan pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. tidak masuk kerja 1 (satu) hari dihitung sebagai 1 (satu) hari cuti yang diambil dari hak cuti tahunan pegawai yang bersangkutan; b. terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan/pulang sebelum waktunya sesuai ketentuan mengenai hari dan jam kerja; dan c. tidak berada di tempat tugas dihitung berdasarkan jumlah waktu ketidakberadaan Pegawai di tempat tugas, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak berada di tempat tugas dari atasan langsung sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
