Pasal 6
BAB 3 — BENTUK, TIPE DAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH
(1) Perangkat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Pariwisata berbentuk Dinas. (2) Selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam bentuk UPTD Pariwisata. (3) Pembentukan UPTD Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota. (4) Dalam pembentukan UPTD Pariwisata di tingkat provinsi, pemerintah daerah provinsi dapat berkonsultasi dengan Menteri. (5) Dalam pembentukan UPTD Pariwisata di tingkat kabupaten/kota, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat berkonsultasi dengan pemerintah daerah provinsi atau Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan UPTD Pariwisata untuk provinsi diatur dengan Peraturan Gubernur sedangkan untuk UPTD Pariwisata Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
