PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman...
Pasal 7
BAB 3 — BENTUK, TIPE DAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH
(1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diklasifikasikan atas tipe A, tipe B, dan tipe C. (2) Dinas tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mewadahi beban kerja yang besar, tipe B untuk mewadahi beban kerja yang sedang, dan tipe C untuk mewadahi beban kerja yang kecil. (3) Penentuan tipe Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel
Urusan Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota bidang pariwisata dan sub urusan ekonomi kreatif setelah dikalikan faktor kesulitan geografis.
