PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman...
Pasal 5
BAB 2 — PEMETAAN URUSAN
(1) Hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakaan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional. (2) Sub urusan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakaan oleh unit kerja di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif sebagai dasar pembinaan teknis kepada daerah secara nasional.
