PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman...
Pasal 4
BAB 2 — PEMETAAN URUSAN
Hasil pemetaan urusan dan sub urusan pemerintahan bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan oleh pemerintah daerah untuk MENETAPKAN kelembagaan perangkat daerah, perencanaan dan penganggaran.
