PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 6
BAB 2 — INFORMASI DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal Pegawai ASN, kepala satuan kerja, atau atasan kepala satuan kerja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
