Pasal 5
BAB 2 — INFORMASI DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
(1) Atasan langsung atau kepala satuan kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (2) Dalam melakukan verifikasi, atasan langsung atau kepala satuan kerja dapat menunjuk Pegawai ASN di lingkungan satuan kerjanya untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan dengan cara membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang/surat berharga/barang dan bukti fisik uang/surat berharga/barang. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada kepala satuan kerja sesuai dengan Format 1.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) terdapat indikasi Kerugian Negara, kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja menindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut: a. melaporkan kepada Menteri sesuai dengan Format 2; dan b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan Format 3, untuk indikasi Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan satuan kerjanya. (6) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara.
