Pasal 4
BAB 2 — INFORMASI DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Kementerian harus disertai dengan: a. bukti terjadinya Kerugian Negara, untuk informasi yang bersumber dari hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a; b. laporan hasil audit terkait terjadinya Kerugian Negara, untuk informasi yang bersumber dari hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat, hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai
dengan huruf d; c. bukti terkait terjadinya Kerugian Negara, untuk informasi yang bersumber dari informasi tertulis yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e; d. salinan kartu tanda penduduk atau identitas lainnya yang sah dan bukti terkait terjadinya Kerugian Negara, untuk informasi yang bersumber dari informasi tertulis dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f; e. hasil perhitungan ex officio, untuk informasi yang bersumber dari perhitungan ex officio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g; dan/atau f. kartu tanda penduduk atau identitas lainnya yang sah dan bukti terkait terjadinya Kerugian Negara untuk informasi yang bersumber dari pelapor secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, baik orang perseorangan atau badan/lembaga.
