PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 7
BAB 2 — INFORMASI DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pegawai ASN yang ditunjuk untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memiliki pemahaman terhadap aturan keuangan negara dan/atau barang, dan tidak memiliki hubungan dengan Kerugian Negara yang dilaporkan. (2) Penunjukan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang. (3) Penunjukan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan surat tugas sesuai dengan Format 4.
