Pasal 16
BAB 3 — PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Menteri selaku PPKN/kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), ayat (6) dan ayat (8) sebagai berikut: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan Format 11; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan Format 12. (2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak disetujui, Menteri selaku PPKN/ kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui. (3) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui. (4) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada Menteri selaku PPKN/ kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disetujui, kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja sebagaimana dimaksud Pasal 9 segera menyampaikan laporan kepada Menteri selaku PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dimaksud disetujui sesuai dengan Format 13.
