Pasal 15
BAB 3 — PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) menyatakan bahwa: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat: a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara; dan b. jumlah kerugian negara. (3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang.
(4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas: a. surat pengantar sesuai dengan Format 8; dan b. hasil pemeriksaan kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan
melanggar hukum atau lalai sesuai dengan Format 9, atau hasil pemeriksaan kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai sesuai dengan Format 10.
