Pasal 14
BAB 3 — PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN menyampaikan hasil pemeriksaan Kerugian Negara kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara sesuai Format 7, untuk dimintakan tanggapan. (2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan. (3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan. (4) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan tanggapan atas hasil pemeriksaan kepada Menteri selaku PPKN/kepala satuan kerja /atasan kepala satuan kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima. (5) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan. (6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan kepada Menteri selaku PPKN/kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima. (7) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN. (8) Dalam hal orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Menteri selaku PPKN/kepala satuan kerja/atasan kepala satuan kerja paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima.
