PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN KUR SEKTOR PARIWISATA
(1) Penyalur KUR terdiri atas Lembaga Keuangan atau Koperasi. (2) Lembaga Keuangan atau Koperasi sebagai penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
