PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN KUR SEKTOR PARIWISATA
(1) KUR sektor Pariwisata diberikan untuk kegiatan usaha produktif yang berlokasi di: a. 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP); dan b. 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). (2) KUR sektor pariwisata di 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b berdasarkan lokasi yang ditetapkan melalui Keputusan PRESIDEN. (3) Lokasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
