Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN KUR SEKTOR PARIWISATA
(1) Kelompok Usaha mikro dan kecil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, harus memiliki persyaratan: a. terdiri atas seluruh anggota yang memiliki usaha produktif dan layak, dan/atau anggota pelaku usaha pemula yang telah memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/ pembiayaan dari ketua Kelompok Usaha;
b. jumlah anggota pelaku usaha pemula tidak lebih dari jumlah anggota yang memiliki usaha produktif dan layak; c. dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan mitra usaha; d. dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya; e. memiliki surat keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya; f. pengajuan permohonan kredit/pembiayaan melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha; g. perjanjian kredit/pembiayaan dilakukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR; (2) Dalam hal hasil penilaian Penyalur atas pengajuan kredit/pembiayaan membutuhkan agunan tambahan maka dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng; dan/atau (3) Dalam hal terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antar anggota Kelompok Usaha. (4) Pengajuan permohonan kredit/pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
