PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT...
Pasal 2
BAB 2 — PELAKSANAAN KUR SEKTOR PARIWISATA
(1) Penerima KUR Sektor Pariwisata terdiri atas: a. usaha mikro dan kecil; b. Kelompok usaha mikro dan kecil. (2) Penerima KUR Sektor Pariwisata sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha pariwisata produktif dan layak dibiayai yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
