PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TEKNIS KREDIT USAHA RAKYAT...
Pasal 26
BAB 5 — PEMBINAAN, MONITORING, DAN EVALUASI
Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan KUR Sektor Pariwisata dengan cara: a. memberikan pemahaman terhadap penyampaian pedoman/petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan; b. mekanisme pengajuan, penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian KUR; c. melaksanaan koordinasi dengan instansi terkait;
d. melakukan identifikasi dan upaya pemecahan permasalahan di lapangan; e. mengevaluasi dan merumuskan saran penyempurnaan skema KUR; f. menyampaikan laporan secara berkala sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
