Pasal 25
BAB 5 — PEMBINAAN, MONITORING, DAN EVALUASI
(1) Kementerian dan Pemerintah daerah melakukan pembinaan teknis pelaksanaan KUR Sektor Pariwisata. (2) Pembinaan oleh Kementerian dilakukan dengan : a. melakukan upload data calon Penerima KUR pariwisata potensial untuk dapat dibiayai KUR ke dalam sistem informasi kredit program; b. mengidentifikasi data calon Penerima KUR pariwisata yang di upload oleh Penyalur KUR dan perusahaan penjamin, sesuai dengan sektor masing- masing ke dalam sistem informasi kredit program; c. melakukan pembinaan dan pendampingan usaha pariwisata baik yang sedang menerima KUR maupun yang belum menerima KUR di sektornya pariwisata; d. memfasilitasi hubungan antara debitur dengan pihak lainnya yang memberikan kontribusi dan dukungan untuk kelancaran usaha; e. melakukan sosialisasi KUR sektor pariwisata kepada Calon Penerima KUR Sektor Pemerintah Daerah; dan f. melakukan coaching clinic akses pembiayaan kepada para pelaku usaha pariwisata yang akan memanfaatkan KUR Sektor Pariwisata.
(3) Pembinaan oleh Pemerintah Daerah dilakukan dengan: a. menginventarisir pelaku usaha sektor pariwisata yang layak usahanya untuk menerima KUR Pariwisata di daerah terkait; b. melakukan upload data calon Penerima KUR pariwisata potensial untuk dapat dibiayai KUR ke dalam sistem informasi kredit program dengan penanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; c. mengidentifikasi data calon Penerima KUR yang di upload oleh penyalur KUR dan perusahaan penjamin, sesuai dengan wilayah masing-masing ke dalam sistem informasi kredit program; d. mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keperluan pengembangan dan pendampingan usaha Penerima KUR Pariwisata di masing-masing wilayah; e. melakukan sosialisasi KUR sektor pariwisata kepada Calon Penerima KUR Sektor Pariwisata di daerah masing-masing; dan f. melakukan coaching clinic akses pembiayaan kepada calon Penerima KUR Sektor Pariwisata yang akan memanfaatkan KUR Sektor Pariwisata di daerah masing-masing.
