Pasal 14
BAB 3 — PENYALURAN KUR SEKTOR PARIWISATA
(1) KUR mikro diberikan dengan jumlah paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per Penerima KUR. (2) Jangka waktu KUR mikro: a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (3) Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan suku bunga/ marjin KUR mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo. (4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan penyalur KUR. (5) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiyaan masing-masing Penerima KUR.
