PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 5
(1) Arsip yang telah melewati masa Retensi Arsip dapat dinyatakan musnah, permanen, masuk berkas perseorangan, atau dinilai kembali berdasarkan rekomendasi dari Unit Pengolah atau Unit Kearsipan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pertimbangan: a. keterangan musnah ditentukan apabila pada masa akhir retensi, suatu jenis arsip tidak memiliki nilai guna lagi; b. keterangan permanen ditentukan apabila suatu jenis arsip memiliki nilai guna sekunder dan wajib diserahkan ke lembaga kearsipan; c. keterangan masuk berkas perseorangan sesuai yang tertuang dalam retensi arsip berkas perseorangan; atau d. keterangan dinilai kembali ditentukan pada arsip yang dianggap berpotensi menimbulkan sengketa atau perselisihan.
