PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 3
(1) Penentuan Retensi Arsip dilakukan berdasarkan pertimbangan nilai guna Arsip. (2) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Retensi Aktif; dan b. Retensi Inaktif. (3) Penentuan Retensi Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di Unit Pengolah. (4) Penentuan Retensi Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan Unit Kearsipan.
