PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 2
(1) JRA Kementerian Pariwisata terdiri dari: a. JRA Fasilitatif; dan b. JRA Substantif. (2) JRA Fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi bidang: a. umum; b. pengadaan dan perlengkapan; c. kepegawaian; d. hukum; e. organisasi dan tata laksana; f. komunikasi publik; g. keuangan; dan h. Pengawasan (3) JRA Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi bidang: a. kebijakan kepariwisataan; b. industri dan kelembagaan; c. pengembangan destinasi pariwisata; dan d. pemasaran pariwisata. (4) JRA Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
