Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, merupakan tenaga dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan serta kerja sama. (2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, merupakan tenaga dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana. (3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, merupakan tenaga dosen yang memenuhi syarat dan diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan dan pembinaan kemahasiswaan serta alumni.
