PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PARIWISATA MAKASSAR
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Pembantu Direktur, terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I; b. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan c. Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
